Jurnalindependenpers, Lubuk Bintialo- Warga desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko RESAH atas ulah Kades Macang Sakti dan Camat Sanga Desa yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan. hal tersebut dikarenakan adanya Penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) Desa Macang Sakti kecamatan Sanga Desa atas nama PT. Pelangi Inti Pertiwi yang sebagian berlokasi di desa Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari Leko Musi Banyuasin meresahkan warga desa Lubuk Bintialo. Berdasarkan Pergub Sumsel no 33 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan disebutkan Lahan Perkebunan Plasma PT Pelangi Inti Pertiwi seluas 222 Hektar. Saripudin, warga Lubuk Bintialo menyampaikan bahwa Peraturan Gubemur no 33 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan terkait lahan perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan sinergi, koordinasi dan komunikasi dalam mencapai tujuan pembangunan kelapa sawit Aksi daerah berkelanjutan sesuai dengan kewenangan Gubernur Sumsel searah dengan Inpres no 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional Perkebunan Sawit berkelanjutan (Ran KSB).

“Pergub no 33 juga menyebutkan mengenai masalah sengketa lahan di Musi Banyuasin yaitu PT Tirta Agung Estate di Bayung Lincir dan PT Bayu Kahuripan Indonesia di KecLalan. Kami sudah menyampaikan kepada Pak Deru, kenapa masalah lahan perkebunan PT Pelangi Inti Pertiwi yang mengambil tanah desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko dengan SPH Kec Sanga Desa tidak tercantum dalam Pergub no 33 tersebut. Selama ini PT Pelangi Inti Pertiwi tidak ada sedikitpun keuntungan bagi warga Lubuk Bintialo baik plasma ataupun CSR. Kami merasa sangat tertindas dengan ulah manajemen PT Pelangi Inti Pertiwi. Kami sangat mengharapkan bantuan Gubernur Sumsel untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut. Kami sangat mengharapkan tindakan tegas Gubernur Sumsel atas dugaan penyalagunaan wewenang Camat Sanga Desa yang berkerjasama dengan pihak PT PIP membuatkan SPH Kec Sanga Desa dilokasi tanah desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko. Hal yang sama juga sudah disampaikan ke Pihak Pemkab Musi Banyuasin.” demikian disampaikan oleh Saripudin, warga Lubuk Bintialo yang juga Ketua LSM PDNRI, Kamis tanggal 26 Juni 2025.

Dilanjutan oleh Saripudin yang akrab dipanggil Mang Pudin, Apabila penerbitan SPH melanggar aturan yang ditetapkan Kepala Daerah melalui Tata Pemerintahan akan menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan. Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan SPH PT Pelangi Inti Pertiwi (PT PIP) Warga desa Lubuk Bintialo kec. Batanghari leko sudah beberapa kali meminta kepada pihak PT. PIP untuk menjelaskan dan menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan tersebut. Pihak PT PIP juga mengetahui bahwa SPH Kec Sangadesa mereka sebagian berada di wilayah desa Lubuk Bintialo kec Batanghari Leko Musi Banyuasin.
“Semoga Pak Camat Sanga Desa dan Kepala desa Macang Sakti segera menyelesaikan masalah tersebut agar tidak merepotkan Gubernur ataupun Bupati Musi Banyuasin. Dan juga supaya tidak terjadi hal hal yang tidak kita ingin kan” demikian harapan Saripudin alias Mang Pudin menutup pembicaraannya. (Rd)
SPH PT PELANGI INTI PERTIWI








