Jurnalindependenpers, Palembang,- Kegiatan Polri Peduli Subdit III Sosbud Ditintelkam Polda Sumatera Selatan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Polda Sumatera Selatan, menyerahkan bantuan berupa sembako kepada Panti Asuhan Rizky Raisyah ,Jl. Sultan muhammad badarudin 2 No.km11, Alang Alang Lebar, Alang-Alang Lebar, Palembang. Kegiatan dilaksanakan hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 selepas Sholat Jum’at.
Kegiatan Bakti Kepolisian ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu Selain penyerahan bantuan sosial, kegiatan juga diisi dengan doa bersama yang diikuti oleh 40 anak panti asuhan dengan harapan agar seluruh personel Polda Sumsel khususnya Direktorat Intelkam Polda Sumsel, senantiasa diberikan keberkahan, kesehatan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rd)
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mengendus adanya gerombolan sendikat koruptor APBD Gonjang ganjing pemberantasan korupsi belum berjalan mulus di Sumsel . Pasalnya Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sekretariat DPRD Kabupaten OKI pada TA 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp49.746.500.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp30.728.186.422,00 atau 61,77% dari anggaran. Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran dan pengujian pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat pelaksanaan belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp851.407.937,00 dengan uraian sebagai berikut. a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung dengan Dokumen Pertanggungjawaban Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubbag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD diketahui hal-hal sebagai berikut. 1) Pengajuan pencairan uang panjar perjalanan dinas disampaikan oleh koordinator pendamping Anggota DPRD kepada PPTK yang telah dilengkapi dengan rekap kebutuhan perjalanan dinas berupa akomodasi dan transportasi; 2) Dokumen uang panjar diverifikasi oleh PPTK dan Kasubbag Keuangan untuk kemudian dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran; 3) Pembayaran uang perjalanan dinas dari Bendahara Pengeluaran kepada pelaksana perjalanan dinas dilakukan secara tunai melalui PPTK dan koordinator pendamping; 4) Pencairan dari rekening SKPD tidak hanya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, namun dapat juga dilakukan oleh Kasubbag Keuangan, PPTK, dan Staf PPTK dengan membawa dokumen panjar yang telah diverifikasi ke bank; dan 5) Dokumen pertanggungjawaban kemudian dikumpulkan kepada PPTK setelah perjalanan dinas selesai dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp17.712.728,00. PPTK menghitung biaya perjalanan dinas berdasarkan kuitansi yang disampaikan pada dokumen perjalanan dinas, namun bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan tidak sama jumlahnya dengan kuitansi tersebut. Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan Staf PPTK diketahui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh atas dokumen pertanggungjawaban yang diberikan oleh koordinator pendamping karena banyaknya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. PPTK menyatakan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah atas belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban tersebut. b. Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban, konfirmasi kepada pihak jasa penginapan, instansi tujuan, maskapai penerbangan, dan penelusuran pada database penyeberangan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya atas 85 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp833.695.209,00. Terdapat bukti transportasi yang terkonfirmasi melalui database penyeberangan ASDP tidak menyeberang, perjalanan dinas dilaksanakan kurang dari hari penugasan, dan pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan bukti dokumentasi maupun bukti perjalanan dinas lainnya. Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas dan permintaan bukti tambahan atas realisasi perjalanan dinas tersebut diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang valid dan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan serta bersedia menyetorkan Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya ke Kas Daerah. Selama penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp232.518.689,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran atas 47 pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00 (Rp851.407.937,00 – Rp232.518.689,00). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan : a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan 2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. b. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pada pasal 36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (markup), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan;Perbup OKI Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan transaksi non tunai pada Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir meliputi seluruh transaksi: 1) Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan 2) Pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu. d. Perbup OKI Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup OKI Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab OKI, pada Pasal 9 ayat (3) huruf e yang menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD paling sedikit melampirkan laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang ditandatangani pelaksanan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan. Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp618.889.248,00. Hal tersebut disebabkan oleh: a. Sekretaris DPRD Kabupaten OKI kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya; b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja sesuai dengan ketentuan; dan c. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan kondisi senyatanya. Atas permasalahan tersebut, Sekretaris DPRD menyatakan bahwa sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk: a. Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas di satuan kerjanya; b. Menginstruksikan para PPK SKPD untuk lebih cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran perjalanan dinas; dan c. Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp618.889.248,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. Bupati OKI menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat dalam rencana aksi.
Jurnalindependenpers, Musi Rawas Utara- Kompol Yulfikri, S.H., bersama Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H., M.H., C.MSP. dan Kasi Humas Ipda Muhammad Aliudin, SH, menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang diungkap oleh Polres Muratara dan Polsek jajaran
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 5 Juni 2026 pukul 14.00 wib s/d selesai dipimpin oleh Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.,diwakili Wakapolres Kompol Yulfikri, S.H.
Kompol Yulfikri menyampaikan bahwa kegiatan press release ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait keberhasilan pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Muratara.
“Terhitung sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Mei 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Muratara berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana 3C, yang terdiri dari 8 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ujar Kompol Yulfikri,S.H.
Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 14 orang terduga pelaku sebanyak tiga orang pelaku dihadirkan pada press release tersebu sementara pelaku lainnya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin, S.H., M.H., C.MSP., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim bersama Tim Unit Reaksi Cepat yang terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap berbagai laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ia menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Muratara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan tersebut turut ditampilkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan dari para pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidikan kepada publik,diantaranya 1 buah motor Honda Beat warna hitam,kunci T,dan sejumlah Barang Bukti lainnya.
Polres Muratara berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara.,sebagaimana semboyan URC Polres Muratara “Makan Galo” tutup Kasi Humas Ipda M.Aliudin , S.H (Rd)
Jurnalindependenpers, Palembang,- Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan bhakti sosial dalam memperingati hari Bayangkara ke 80. Kegiatan Bakti Sosial dilaksanakan di Panti Asuhan AR ROHIIM Jl. Irigasi, Lorong Sehat, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 13.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit 2 Subdit 2 Ditintelkam Polda Sumsel, Iptu Hadi Prayitno, S.H., bersama personel Subdit 2 Ditintelkam Polda Sumsel.
Dalam kegiatan tersebut diserahkan bantuan sosial berupa beras, mi instan, telur ayam, minyak goreng, tepung terigu, susu UHT, serta uang santunan kepada Panti Asuhan AR ROHIIM yang diterima langsung oleh pengurus panti Ibu Arillah.
Bhakti sosial ini merupakan wujud kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak panti asuhan. Selain penyerahan bantuan, kegiatan juga diisi dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur serta harapan agar seluruh personel Polda Sumsel, khususnya Direktorat Intelkam Polda Sumsel, senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan kemudahan dalam melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Sumsel, pihak Panti Asuhan AR ROHIIM yang dihuni oleh 21 anak asuh bersama para pengurus merencanakan pelaksanaan kegiatan yasinan dan doa bersama pada malam hari. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana mempererat silaturahmi serta memohon keberkahan dan perlindungan Allah SWT bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. (Rd)
Jurnalindependenpers, Banyuasin – Dalam rangka antisipasi dini menghadapi potensi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT. Pulau Subur. Kegiatan pengecekan kesiapan peralatan pemadam ini berlangsung pada Rabu (30/04/2026) mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.Turut mendampingi Kapolsek dalam giat tersebut, Waka Polsek Rambutan IPTU Suparjo serta anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Fkomsija dan Aipda Ricky Herman. Kedatangan aparat kepolisian ini disambut langsung oleh pihak manajemen PT. Pulau Subur selaku perusahaan yang memiliki lahan konsesi di wilayah tersebut.Kami ingin memastikan seluruh peralatan penanggulangan Karhutla benar-benar dalam kondisi siap pakai. Jangan sampai ketika terjadi titik api, peralatannya rusak atau tidak berfungsi, tegas IPTU Harmoko.Adapun aset yang menjadi fokus pengecekan meliputi tiga komponen utama: peralatan pemadaran, tower pemantau, serta sumber air (embung). Berdasarkan rincian laporan yang diterima, PT. Pulau Subur saat ini memiliki 2 unit mobil tangki air, 5 unit mesin pompa air, 4 rol slang air, 2 unit kepala nozel, serta 10 unit pompa gendong pemadam api. Selain itu, petugas juga mengecek kondisi 1 tower pemantau dan 1 embung air yang difungsikan sebagai pasokan cadangan air.Hasil dari pengecekan tersebut menunjukkan bahwa secara umum, kesiapsiagaan peralatan di PT. Pulau Subur dinilai baik dan siap operasional.
Kapolsek menyebutkan bahwa seluruh mesin pompa dapat dinyalakan, tidak ditemukan kebocoran pada slang, serta volume air di embung masih dalam kategori aman.
“Kami menyimpulkan bahwa peralatan PT. Pulau Subur mampu mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Namun, kami tetap mengimbau untuk selalu melakukan perawatan rutin dan tidak lengah mengingat cuaca ekstrem dapat memicu kebakaran kapan saja” demikian disampaikan oleh IPTU Harmoko, Kapolsek Rambutan. Kegiatan pengawasan rutin seperti ini akan terus digalakkan oleh Polsek Rambutan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan bebas asap di wilayah Kabupaten Banyuasin, khususnya menjelang musim kemarau. (Rd)
Fasilitator Bedah Rumah di Desa Marga Cinta OKU Timur
Jurnalindependenpers, Palembang,- Hasil Seleksi Fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Fasilitator Program Bedah Rumah) Terindikasi KKN. Hal tersebut berdasarkan Info dari masyarakat bahwa ada Fasilitator yang tidak termasuk dalam Lulus/Cadangan, akan tetapi sudah dikontrak per 15 April 2026. Info tersebut sudah kami cocokan berdasarkan Pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026, 24/KPTS/BP5/2026 dan No 32/KPTS/BP5/2026, 36/KPTS/BP5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Ada 3 orang Koordinator Bedah Rumah wilayah OKU Timur yang tidak termasuk dalam daftar seleksi Lulus ataupun cadangan dalam Pengumuman Hasil Seleksi Akhir no 24/KPTS/BP5/2026 tanggal 26 Februari 2026. Ketiga orang tersebut sudah dikontrak tanggal 15 April 2026. Adapun nama ketiga orang tersebut yaitu Agus Triyanto koordinator OKU Timur dan Annisa berliana dan dhefta Dinatha Pratama Fasilitator OKU Timur . Nama nama mereka tidak ada dalam pengumuman baik lulus ataupun cadangan hasil seleksi calon TFL. Bisa dicek di daftar pengumuman No 20/KPTS/BP5/2026 dan pengumuman Hasil Seleksi Akhir No 24/KPTS/BP5/2026. Gimana program BEDAH RUMAH bisa sukses kalo fasilitator sudah disulap.” demikian disampaikan oleh Iskandar Zulkarnain saat ditemui dikediamannya (03/06/26). Harapan Kadar agar zaman kepemimpinan Presiden Prabowo negara ini bebas dari KKN.
Terkait Hal tersebut Kami sudah meminta Konfirmasi dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) belum ada jawaban. Demikian juga dari Yustin Patria selaku kepala balai wilayah 5, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Rd)