Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

Jurnalindependenpers, Jakarta – Merespon bencana banjir dahsyat yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat untuk memobilisasi sumber daya nasional. Pengerahan 50 helikopter, pesawat Hercules C-130J, dan Airbus A400 yang diinstruksikannya merupakan langkah besar yang menunjukkan komitmen negara terhadap bantuan bencana segera. Namun, momentum ini terhambat oleh kurangnya koordinasi di antara lembaga-lembaga pemerintah dan militer.

Dari pantauan lapangan Rabu kemarin, 10 Dsember 2025, meskipun Presiden telah memerintahkan mobilisasi dengan cepat, namun Komando Militer Halim (Gakops Halim) dan Komando Militer Marinir (Kolanmil) dilaporkan terlibat saling lempar tentang tanggung jawab pengangkutan logistik. Kebuntuan birokrasi ini telah menyebabkan lebih dari 400 ton bantuan kemanusiaan tertahan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.

Situasi ini semakin diperparah oleh koordinasi yang buruk antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Laporan menunjukkan bahwa gangguan komunikasi antarlembaga telah menghambat aliran bantuan, ditambah lagi dengan Kementerian Sosial dan lembaga-lembaga lain kesulitan untuk menyelaraskan upaya mereka.

Kelumpuhan dalam logistik dan koordinasi ini mengancam dan merusak esensi dari respons darurat Presiden. Masyarakat Aceh, khususnya, menghadapi risiko kekurangan pangan yang parah jika penundaan bantuan tidak segera diatasi.

“Tsunami laut sudah kami rasakan, tsunami darat pun kami derita. Tapi rasanya lebih menderita sekarang, dulu kami tak sempat kelaparan berhari-hari.” Meme berisi keluh-kesah korban bencana semacam ini menyebar di berbagai platform media sosial.

Para pengamat dan organisasi kemanusiaan kini mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil kendali langsung atas operasi bantuan. Sangat penting baginya untuk menginstruksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsuddin untuk turun tangan dan memastikan pengiriman pasokan yang tertunda dari Halim ke provinsi terdampak segera dilakukan melalui jalur udara.

Urgensi ini tidak bisa diremehkan. Keterlambatan pengiriman bantuan dapat memicu situasi chaos akibat meningkatnya naluri perjuangan antara hidup dan mati bagi ribuan korban bencana. Laporan dari lapangan, di beberapa ruas jalan telah terjadi penghadangan logistik di jalan, penjarahan, dan pencurian di gerai bahan makanan.

Kepemimpinan Presiden Prabowo telah menetapkan arah bagi penanganan bencana secara cepat dan tepat sasaran. Namun tanpa dukungan dan pelaksanaan penuh dari lembaga-lembaga terkait, bahkan upaya yang paling bermaksud baik pun berisiko gagal. Saatnya sekarang Presiden Prabowo melakukan tindakan tegas dan terpadu demi menyelamatkan jiwa rakyatnya. (TIM/Red)

Warga tidak terima dengan ketebalan proyek cor jalan di perumahan Rimera tin Garden kota Palembang

Jurnalindependenpers, Palembang – Proyek cor jalan Di RT 006, RW 001, kelurahan Sukamulya kecamatan Sematang borang kota Palembang menimbulkan aksi warga.  Warga perumahan beramai -ramai tidak menerima kondisi  cor jalan jenis beton dilingkungan perumahan warga. Hal tersebut dikarenakan ketebalan cor jalan tersebut tidak sesuai sama RAB PUPR demikian informasi yang kami dapat dari warga yang tidak mau disebut nama aslinya.

Warga setempat mengatakan kepada tim media dilapangan/ lokasi bahwa warga meminta kepada pengawas lapangan bernama  Niki untuk mendatangkan 3 mobil molen bermuatan 7 ton lagi, karena proyek jalan cor dilokasi perumahan Tin garden ketebalan diduga tidak sesuai dengan RAB. Oleh karena itu warga meminta dicor ulang atau cor beton  jalan lain yang dilokasi perumahan Tin garden.

Warga pun berinisal MM, umur 55 tahun mengatakan kepada tim lapangan, meminta kepada pemerintah dinas PUPR / badan pemeriksa keuangan (BPK) dan pejabat pembuat komite di lingkungan pekerjan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

Pekerjan jalan cor beton tersebut, panjangnys 299. Meter, Lebar 4 meter kurang lebih, ketebalan hanya lah 5, 6,7, cm, kurang lebihnya.  

Kontraktornya ibu SITI. Jenis pengadaan: pekerjan kontruksi, K/L/PD/intensi lainnya : kota palembang, satuan kerja : Dinas perumahan rakyat, kawasan perumukiman dan pertanahan, pagu: Rp. 400.000.000,00 HPS: Rp. 397.599.003,56. Dikerjakan oleh CV. DEKON KARYA panava Usaha ber slamat di RT 048 RW 10 sebrang ulu 1 kota Palembang,

Untuk memperkuat aspek regulasi, berikut dasar hukum terkait proyek pemerintah.

1. UU No. 14 tahun 2008
tentang keterbukan
Informasi publik (KIP).

Mengatur hak masyarakat untuk mengetahui informasi pengguna anggaran negara.

Papan proyek wajib dipasang sebagi bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

2.peratutran presiden no. 16 tahun 2018 tenteng pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mengatur kewajiban penyedia jasa mengikuti RAB, SOP. Serta aturan teknis.

3. Undand-Undang No. 2 tahun 2017 jasa kontruksi .

Setiap kontraktor wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

4. PP No. 22 tahun 2020 tetang pelaksanaan UU jasa konstruksi

Menegaskan bahawa setiap proyek wajib wajib diawasi oleh PPK/PPTK dan memenuhi setandar mutu.

Warga meminta Dinas PUPR kota Palembang agar segera:

Melakukan peninjauan ulang lokasi peroyek,

Memastikan kesesuaian dengan RAB,

Meningkatkan
pengawasan,

Serta melakukan evaluasi terhadap kontraktor.

Masrakat menekankan bahwa pembanguan harus benar-benar menyentuh fasilitas yang paling dibutuhkan warga, bukan asal jadi dan diarahkan pada kepentingan indivindu tertentu. (PI)

Erni Yusnita Kajari Banyuasin Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan dan Keadilan Manusiawi di Banyuasin

Erni Yusnita Kajari Banyuasin

Jurnalindependenpers, Palembang– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara resmi melantik Erni Yusnita, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, menggantikan Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H.


Pelantikan yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (3/11/2025) ini juga diisi dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, disaksikan langsung oleh para pejabat utama Kejati Sumsel, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta perwakilan dari instansi mitra penegak hukum dan tokoh rohaniawan.

Sebelum menjabat Kajari Banyuasin, Erni Yusnita dikenal sebagai sosok jaksa perempuan berintegritas yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat. Erni Yusnita sendiri pernah menjabat Koordinator Kejati Bangka Belitung. Kepala Subseksi Barang Bukti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Erni Yusnita juga pernah menjadi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Seksi Tindak Pidana Umum. Dari Sintang ke Banyuasin, Erni Yusnita Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Penegakan Hukum Berkeadilan. Sebagai pimpinan baru, Erni Yusnita dalam sambutannya menyatakan komitmennya untuk bekerja keras dan berdedikasi. 

“Saya akan meneruskan estafet kepemimpinan beliau dengan baik dan meningkatkan kinerja Kejari Banyuasin untuk masyarakat dan  menjalin sinergi yang kuat dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan di Banyuasin” demikian disampaikan Erni Yusnita, Kajari Banyuasin dengan tegas dan humanis.

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (3/11/2025) ini juga diisi dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, disaksikan langsung oleh para pejabat utama Kejati Sumsel, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta perwakilan dari instansi mitra penegak hukum dan tokoh rohaniawan.

Selain Erni Yusnita, Kajati Sumsel juga melantik sejumlah pejabat lain, antara lain Anton Delianto, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejati Sumsel, satu asisten, dua Kajari, serta tiga koordinator di lingkungan Kejati Sumsel.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas namun humanis, Erni Yusnita diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah Banyuasin.
Sebagai perempuan karier di jajaran Adhyaksa, kiprahnya mencerminkan semangat kesetaraan dan profesionalisme dalam mengemban amanah di dunia hukum yang penuh tantangan.

Dalam amanatnya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa rotasi dan pelantikan pejabat bukan semata pergantian posisi, tetapi bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi.
Tujuannya, kata Kajati, untuk memperkuat kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan menyesuaikan diri dengan dinamika serta tantangan tugas ke depan.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi wujud dari proses regenerasi yang sehat untuk memperkuat kinerja dan pelayanan publik di bidang penegakan hukum,” ujar Ketut dalam sambutannya.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, komitmen, dan dedikasi tinggi. Jabatan ini bukan hadiah, melainkan kepercayaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Upacara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat dari seluruh tamu undangan.
Momentum ini menjadi simbol komitmen Kejati Sumatera Selatan untuk terus memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa. (Rudi)

Wilson Direktur PT BSS dan PT SAL Kredit Macet di Bank BRI Rp 1.18 Trilyun  

Wilson Kreditor Macet Bank BRI

Jurnalindependenpers, Palembang- Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Melanjutkan Pres Rilis tanggal 10 November 2025, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Bank BRI kepada PT. BSS dan PT. SAL, dengan kerugian negara Rp 1.18 Trilyun. Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 6 (lima) orang sebagai Tersangka. 

“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka  sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025, sedangkan tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang, tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit (sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi). Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Selanjutnya Tersangka WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang” demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Pengkum Kejati Sumsel (17/11/25)

Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa Peran dari Tersangka WS yaitu: Mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bnagunan (HGB). Sebagai Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke Bank BRI. (Rd)

Resume Hasil Audit BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemkab Muba

Jurnalindependenpers, Palembang – Informasi yang kami dapatkan dari BPKR RI Perwakilan Sumsel bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 dengan opini Wajar dengan pengecualian. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor
43.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025. Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihak BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.


Auditor BPK RI Perwakilan Sumsel menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut: Perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak tertib yang mengakibatkan nilai realisasi belanja yang disajikan pada LRA Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA 2024 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak atas Belanja Modal pada enam SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas
kekurangan volume sebesar Rp375.077.075,45 dan potensi kelebihan pembayaran
atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.881.574.200,79., Pemberian perpanjangan waktu tidak didasarkan pada analisis yang memadai dan
pencairan dana tidak didasarkan pada dokumen sebenarnya yang mengakibatkan
denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah minimal sebesar
Rp505.921.407,95 dan pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum memadai yang mengakibatkan risiko salah saji pada Laporan Keuangan Pemkab Musi Banyuasin. Demikian yang disampaikan Rio Tirta, SE M.Acc, Auditor BPKRI Perwakilan Sumsel yang juga merekomendasikan beberapa hal kepada Bupati Banyuasin.

Pendapatan

1. Pengelolaan Pendapatan Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan Pada Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kurang MemadaiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menganggarkan Pendapatan Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp96.695.000,00 dengan realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp119.355.586,00 atau sebesar123,44% dari anggaran.Pengenaan tarif Jasa Kesenian dan Hiburan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan yang diterbitkan pada Tanggal 25 Oktober 2010. Sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, yang diterbitkan pada Tanggal 31 Desember 2018.Pada Tahun 2023, Bupati Musi Banyuasin menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tanggal 15 Desember 2023 yang bersifat mencabut aturan sebelumnya. Pada Perda tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan kenaikan tarif atas Objek Pajak Karaoke dari semula 20% menjadi 40%.Dalam mencapai target PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan,

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan dua Wajib Pajak yaitu Karaoke Rng dan Karaoke CCh. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan, penetapan, pembayaran dan pemeriksaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) diketahui permasalahan sebagai berikut.a. BPPRD Belum Menetapkan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada Karaoke Rng Sesuai Tarif yang Berlaku Hasil pemeriksaan atas Laporan Omzet Karaoke Rng diketahui bahwa pada Januari s.d. Oktober 2024, Karaoke Rng membebankan tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada konsumen sebesar 20% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP tersebut hanya didasarkan pada omzet atas penyewaan ruangan karaoke. Hasil permintaan keterangan kepada Manajemen Karaoke Rng diketahui bahwa BPPRD baru menyampaikan informasi terkait perubahan Tarif PBJT dari 20% menjadi 40% pada tanggal 18 November 2024 melalui surat Kepala BPPRD Nomor T-900.1/866/BPPRD/2024.

Berdasarkan surat tersebut, Karaoke Rng mulai memberlakukan tarif 40% kepada konsumen terhitung sejak November s.d. Desember 2024.Reviu atas Laporan Omzet Karaoke Rng juga menunjukkan bahwa Karaoke Rng menyediakan fasilitas tambahan berupa jasa pemandu lagu dan bar. Perhitungan omzet Rng menunjukkan bahwa jasa pemandu lagu tidak dikenakan pajak dan penjualan minuman beralkohol pada bar hanya dikenakan pajak makanan dan minuman dengan tarif 10%.Perda Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait pajak menyatakan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atas jasa tertentu. Oleh karena itu, penerimaan atas jasa pemandu lagu dan bar seharusnya diperhitungkan sebagai bagian dari DPP PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.Berdasarkan permasalahan tersebut, dilakukan analisis dan perhitungan ulang PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan mempertimbangkan pembayaran pajak yang telah diberlakukan atas bar (10% x DPP) dan ruangan karaoke (20% atau 40% x DPP). Hasil perhitungan ulang sesuai ketentuan diketahui terdapat kehilangan penerimaan PBJT sebesar Rp642.725.944,34 dengan rincian sebagai berikut: 1) Penyetoran atas penerapan tarif PBJT sebesar 20% dengan DPP yang dibebankan kepada konsumen Karaoke Rng pada Januari s.d. Oktober 2024 sebesar Rp134.273.226,50.

Telah dilakukan perhitungan ulang atas PBJT yang seharusnya dengan formula 40% x DPP. DPP merupakan penjumlahan omzet atasRuang Karaoke (setelah dikurangi pajak yang dibayarkan sebesar 20%), omzet Pemandu Lagu, dan F&B Karaoke (setelah dikurangi pajak yang dibayarkan sebesar 10%). Hasil perhitungan ulang diketahui pembebanan PBJT seharusnya sebesar Rp630.467.908,45 sehingga terdapat kehilangan penerimaan sebesar Rp496.194.681,95 (Rp630.467.908,45 – Rp134.273.226,50).2) Penyetoran atas penerapan tarif PBJT sebesar 40% dengan DPP yang dibebankan kepada konsumen Karaoke Rng pada Bulan November s.d. Desember 2024 sebesar Rp21.079.661,46. Telah dilakukan perhitungan ulang atas PBJT yang seharusnya dengan formula 40% x DPP. DPP merupakan penjumlahan omzet atas Ruang Karaoke (setelah dikurangi pajak yang dibayarkan sebesar 40%), omzet Pemandu Lagu, dan F&B Karaoke (setelah dikurangi pajak yang dibayarkan sebesar 10%). Hasil perhitungan ulang, pembebanan PBJT seharusnya sebesar Rp167.610.923,85 sehingga terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp146.531.262,39 (Rp167.610.923,85 – Rp21.079.661,46).Rincian perhitungan disajikan pada Lampiran 1.b. BPPRD Belum Menetapkan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Sesuai Perda yang Berlaku dan Tidak Melakukan Verifikasi Data Omzet pada Karaoke CCh Hasil pemeriksaan atas Laporan Omzet Karaoke CCh diketahui hal-hal berikut:1) Manajemen Karaoke CCh menyajikan laporan omzet secara kumulatif, tanpa pemisahan antara pendapatan makanan dan minuman karaoke dan pendapatan sewa ruangan karaoke. 2) Karaoke CCh membebankan tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada konsumen sebesar 20% untuk Bulan Januari s.d. Oktober 2024 dan 40% untuk Bulan November s.d. Desember 2024.Hasil pemeriksaan lapangan oleh BPPRD pada Tanggal 25 April 2025 diketahui bahwa manajemen Karaoke CCh mengakui telah menyediakan fasilitas tambahan berupa pemandu lagu dan bar. Namun, kedua jenis pendapatan tersebut tidak dikenakan PBJT dan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari DPP. Selain itu, manajemen Karaoke CCh menyampaikan keberatan atas kebijakan penerapan tarif sebesar 40% kepada BPPRD. Menanggapi permasalahan tersebut, BPPRD menyatakan akan menetapkan Pajak yang terutang CCh Restoran dan Karaoke berdasarkan kewenangan Kepala BPPRD. BPPRD telah meminta laporan omzet yang sesuai kondisi sebenarnya kepada pihak manajemen Karaoke CCh, namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan bahwa laporan omzet bersifat privasi. Auditor BPK RI melalui BPPRD telah menyampaikan permintaan data omzet melalui surat tanggal 30 April 2025, namun permintaan data tersebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan data yang diminta tidak tersedia. Atas penolakan tersebut, Manajemen Karaoke CCh menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan / Pemberian Keterangan/Dokumen Pemeriksaan. Manajemen Karaoke CCh juga menolak untuk memberikan informasi daftar harga (pricelist) atas bar dan jasa pemandu lagu kepada BPK.Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pemeriksa BPPRD diketahui bahwa Pemeriksa BPPRD belum memverifikasi lebih lanjut terkait pernyataan yang diberikan oleh manajemen Karaoke CCh.Penyetoran atas penerapan tarif PBJT sebesar 20% yang dibebankan kepada konsumen Karaoke CCh selama tahun 2024 hanya didasarkan pada omzet atas ruangan Karaoke. PBJT yang telah disetorkan sebesar Rp12.095.630,40. Hasil perhitungan ulang dengan menggunakan tarif 40%, pembebanan PBJT seharusnya sebesar Rp20.436.452,80 sehingga terdapat kekurangan penerimaan minimal sebesar Rp8.340.822,40 (Rp20.436.452,80 – Rp12.095.630,40). Rincian disajikan pada Lampiran 2.Kepala Bidang Pengkajian dan Penerimaan Daerah serta Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan menyatakan bahwa berdasarkan pemahaman Perda dapat dilaksanakan setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada Tanggal 3 Juli 2024, sebagai dasar pelaksanaan teknis pendataan, penetapan dan pemungutan Pajak. Selanjutnya, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penilaian dan Penetapan menyatakan bahwa terdapat kendala dari Pihak Ketiga atas update aplikasi SIMPATDA sesuai dengan tarif PBJT terbaru. Kondisi tersebut menghambat pelaksanaan Pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan yangmenggunakan mekanisme self-assessment.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada:a. Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan;b. Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40% (empat puluh persen); danc. Pasal 30 ayat (2) huruf f yang menyatakan bahwa saat terutangnya PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.Permasalahan di atas mengakibatkan:a. Kehilangan potensi PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dari Karaoke Rng pada Bulan Januari s.d. Oktober sebesar Rp496.194.681,95;b. Kekurangan penerimaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dari sebesar Rp154.872.084,79 terdiri dari:1) Karaoke Rng sebesar Rp146.531.262,39;2) Karaoke CCh sebesar Rp8.340.822,40; danc. Potensi kehilangan pendapatan pada Karaoke CCh tidak dapat diketahui karena penolakan penyediaan data laporan omzet.Permasalahan tersebut disebabkan oleh:a. Kepala BPPRD tidak optimal dalam melakukan sosialisasi penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan tidak cermat dalam mengawasi proses penetapan, pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi data terkait penyetoran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan;danb. Kasubbid Pemeriksaan dan Verifikasi BPPRD belum optimal dalam melaksanakan tugas pengumpulan, pencarian, pengolahan data dan penyajian data dalam rangka pembukuan, pemeriksaan dan verifikasi pajak daerah, dan pelaksanakan pengawasan penerimaan dan penyetoran pajak daerah.Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.BPK merekomendasikan Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala BPPRD untuk:a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam proses penetapan, pelaksanaan pemeriksaaan, dan verifikasi data terkait penyetoran PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan;b. Menginstruksikan Kasubbid Pemeriksaan dan Verifikasi untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka pembukuan, pemeriksaan dan verifikasi pajak daerah, dan pelaksanaan pengawasan penerimaan dan penyetoran pajak daerah serta melakukan pemeriksaan Pajak atas Karaoke CCh terkait nilai penerimaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang sebenarnya; dan c. Menginstruksikan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas kekurangan penerimaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp154.872.084,79 pada Karaoke Rng dan Karaoke CCh dan SKPDKB ataspendapatan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang sebenarnya pada Karaoke CCh. (Rd)


Anarkisme Oknum PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI)

Jurnalindependenpers, Lubuk Bintialo Muba- Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diberikan kepada PT. Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (PT REKI)  menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Konsorsium Birdlife  lmembentuk Yayasan KEHI (Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia). Kemudian didirikan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki). Kementrian Kehutanan memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada PT PT Reki melalui SK Menhut Nomor SK.293/Menhut- II/2007 tanggal 28 Agustus 2007 dan SK Menhut No 327/Menhut-II/2010). Total luas izin konsesinya 98.555 hektare. Kawasan PT REKI diberi nama HUTAN HARAPAN. 

Beberapa titik kawasan yang diakui PT REKI sudah ditanami dan diolah warga desa Lubuk Bintialo. Dijelaskan oleh Saripudin bahwa Jalan menuju Hutan Bambu memang adalah jalan lama sejak zaman Belanda, kemudian diteruskan PT Padeko kemudian diteruskan oleh alm Kritis setelah itu Saripudin rehab jalan tersebut. Jalan yang sudah tidak terlihat lagi. PT MBJ  memakai jalan yang dibuat ulang oleh Saripudin kemudian membayar ganti rugi Rp 150 juta. Kemudian masuklah Oknum PT REKI dijelaskan bahwa tidak ada mobil yang boleh masuk. Oknum PT REKI dianter kedalam dengan mobil Saripudin.

Saripudin PPWI

“Kemudian masuklah Oknum PT REKI dijelaskan bahwa tidak ada mobil yang boleh masuk. Oknum PT REKI dianter kedalam dengan mobilku.  Saat aku masuk lagi ke lokasi terlihat Pohon Sawit dan karet yang ditanam dirusak. Keterangan dari Uda PT REKI bahwa yang merusak adalah oknum kehutanan. Menurutku itu adalah oknum kehutanan PT REKI, karena apabila dari Kementrian kehutanan minimal ada pemberitahuan sebelumnya. (Ada Rekaman keterangan Uda PT REKI ). Jalan dibuat dengan tebas dan tebang tanpa ada pembakaran. Jadi kalo Oknum PT REKI mau pakai jalan minimal bayar ganti rugi jalan.” demikian dijelaskan oleh Saripudin PPWI di kediamannya, Sabtu 01/11/2025

Ditambahkan lagi bahkan Oknum PT REKI sekarang memasang Portal dijalan yang dibuat Saripudin. Disamping membuat Portal, oknum PT REKI juga membuat Kemah dengan memotong pohon bambu. Setiap mobil yang akan melintas distop oleh oknum PT REKI.

“Apabila tidak ada itikad baik dari oknum PT REKI  maka Kami akan melaporkan serta melarang Oknum PT REKI memakai jalan Kami. Kami anggap oknum PT REKI bertindak Anarkis dan semena mena dilahan yang sudah kami usahakan. Bahkan dengan aparat pemerintahan setempatpun jangankan meminta izin, pemberitahuanpun tidak ada. Kami tidak tau apakah oknum PT REKI adalah suku anak rimba yang belum belajar tata Krama.” demikian diakhiri oleh Saripudin aktivis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Oknum PT REKI yang berada dilokasi PORTAL hanya mengatakan mereka tim pemantau PT MBJ. Nanti akan disampaikan ke atasannya. Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak PT REKI yang menghubungi. (Rd)