Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jurnal13/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
SUMATERA SELATAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona
Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.
“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.
Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.
DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindungi. (DPW GNP TIPIKOR SUMSEL
Jurnalindependenpers, Palembang– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (9/3/2026).
“Pada hari ini telah dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny, Selasa (9/3/2026).
Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni. WS, selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang. MS, selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
DO, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013. ED, selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012. ML, selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah pada 2013. RA, selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.
Dalam proses penyerahan tersebut, keenam tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa Hukum masing-masing, serta dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Keenam tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang. Jpu akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Rd)
Jakarta – Polemik terkait keluarga asal Yaman yang terjebak dalam tindakan administratif Kantor Imigrasi Muara Enim, di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya memantik perhatian publik. Melalui publikasi di media partisan siagaonline.com, pihak Kepala Kanim Muara Enim, menuduh keluarga ini melakukan “investasi bodong” dan memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh visa dan izin tinggal.
Namun, fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam pemberitaan dan menguak indikasi kuat praktik kesewenang-wenangan aparat imigrasi setempat. Berita selengkapnya di sini: https://siagaonline.com/m/read-179922-2026-03-09-pengamanan-dan-penetapan-tindakan-administratif-keimigrasian-wna-berkebangsaan-yaman-melakukan-investasi-bodong-dan-keterangan-tidak-benar-dalam-memperoleh-visa-izin-tinggal.html
Kesalahan Fakta dan Pembohongan Publik
Salah satu kesalahan paling mencolok adalah informasi tentang usia bayi keluarga Yaman tersebut. Artikel di media online yang menjadi rujukan berita ini menyebut bayi berusia 5 tahun, padahal kenyataannya bayi itu baru lahir Oktober 2025 di Depok, Indonesia, sehingga baru berusia 5 bulan.
Kesalahan ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan bentuk pembohongan publik yang merusak kredibilitas pemberitaan. Jika informasi yang dikutip media itu berasal dari ucapan Kepala Kanim Muara Enim, ini artinya pejabat yang celana dalamnya dibeli dari uang rakyat tersebut merupakan pembuat berita hoax level internasional yang amat berbahaya.
Selain itu, seluruh dokumen imigrasi dan perusahaan sponsor diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Jika ada dugaan perusahaan ilegal atau “bodong,” maka yang bersalah adalah pihak pemerintah yang lalai dalam verifikasi, bukan menimpakan kesalahan ke keluarga asing yang sah menggunakan dokumen tersebut untuk bertahan hidup di Indonesia.
Motif Laporan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Keluarga Yaman, Mr. Maged Eqbal beserta istri dan bayi, pindah sementara ke Muara Enim atas ajakan sebuah yayasan yang berencana membuka pesantren. Namun setelah menilai sistem kerja sama yang ditawarkan, Mr. Maged Eqbal menolak dan mundur dari rencana kerja sama itu.
Karena kecewa dan sakit hati, pihak oknum pengurus yayasan melaporkan keluarga tersebut ke kantor imigrasi setempat. Fakta ini menunjukkan bahwa laporan bukan lahir dari pelanggaran hukum, melainkan dari motif dendam pribadi.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Mr. Maged Eqbal dipersoalkan karena tidak memberikan “amplop” kepada aparat imigrasi. Hal itu memperkuat kesan adanya praktik penyalahgunaan wewenang. Aparat yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi “perampok berbaju imigrasi.”
Masalah usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat bukanlah ranah imigrasi. Itu adalah domain kementerian terkait seperti ekonomi, perdagangan, keuangan, atau pertanian. Imigrasi hanya berwenang mengatur izin tinggal, bukan menilai sah atau tidaknya aktivitas ekonomi. Dengan mencampuri urusan di luar kewenangannya, Kantor Imigrasi Muara Enim telah melampaui batas dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kecaman Keras terhadap Imigrasi Muara Enim
Tokoh Hak Asasi Manusia (HAM) internasional Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan komentar keras dan tanpa tedeng aling-aling terhadap kasus ini. Menurutnya, aparat imigrasi Muara Enim bukan hanya dungu dan tolol, tetapi juga bajingan zalim, dan mempermalukan bangsa di mata internasional.
“Sangat memalukan! Mereka yang menerbitkan visa dan KITAS, lalu seenaknya mencabut dan mengusir keluarga asing yang sah tinggal di Indonesia. Aparat semacam ini sedang mempermalukan Indonesia di mata dunia. Jika ada kesalahan dokumen, itu tanggung jawab pemerintah, bukan keluarga Yaman yang kini menjadi korban. Saya mengecam keras tindakan sewenang-wenang ini dan mendesak agar aparat yang terlibat segera diperiksa dan diberi sanksi tegas,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu di Jakarta, Senin, 10 Maret 2026.
Komentar ini mencerminkan suara moral yang menuntut keadilan dan menolak praktik birokrasi yang arogan. Setiap negara harus menghormati keberadaan setiap manusia dan memperlakukannya secara manusiawi di manapun dia berada, walau dalam posisi sebagai orang yang dipersalahakan oleh hukum sekalipun.
Refleksi Filosofis: Dimanakah Keadilan dan Kemanusiaan?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam yang pernah diajukan para filsuf dunia. Plato, misalnya mepertanyakan apakah keadilan masih ada ketika aparat negara bertindak sewenang-wenang terhadap orang lemah? Sementara, Aristoteles bertanya apakah hukum masih menjadi “akal tanpa nafsu” ketika dijalankan oleh aparat yang mencari keuntungan pribadi?
Di sisi lain, Immanuel Kant menggugat apakah manusia diperlakukan sebagai tujuan, atau sekadar alat birokrasi untuk menekan dan mengeruk keuntungan? Dan, John Locke mengajukan pertanyaannya, jika pemerintah gagal melindungi hak hidup dan kebebasan orang asing yang sah, apakah kontrak sosial masih berlaku?
Tokoh spiritual India, Mahatma Gandhi menyinggung soal pengusiran bayi berusia 5 bulan dengan menanyakan apakah kita sudah kehilangan kemanusiaan ketika bayi berusia 5 bulan pun dijadikan korban kebijakan zalim? Apa kesalahan bayi 5 bulan itu hingga dia harus menanggung perlakuan buruk dari sebuah negara yang mengaku Pancasilais bernama Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan ini menegaskan bahwa kasus keluarga Yaman bukan sekadar isu administratif, melainkan ujian moral bagi bangsa Indonesia. Masihkah bangsa yang bangga mengaku sebagai kelompok mayoritas Muslim di dunia punya empati terhadap sesama Muslim-nya, tega mengusir mereka di tengah bulan suci Ramadhan ini?
Tindakan imigrasi Muara Enim mencoreng citra Indonesia sebagai negara yang dikenal ramah dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Deportasi paksa terhadap keluarga dengan bayi kecil melanggar prinsip non-refoulement dalam hukum internasional, yang melarang pengusiran terhadap orang asing yang memiliki izin sah. Jika dibiarkan, kasus ini akan merusak reputasi Indonesia di mata dunia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Seruan untuk Keadilan
Kasus keluarga Yaman di Muara Enim adalah cermin buruk birokrasi imigrasi Indonesia. Memberikan izin tinggal dua tahun lalu mencabutnya secara sepihak adalah tindakan tidak profesional, tidak manusiawi, dan melanggar hukum internasional.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke, dengan suara lantang, mengecam keras tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi administratif dan pelecehan terhadap nilai kemanusiaan. Pandangan para filsuf dunia juga menegaskan bahwa perlakuan sewenang-wenang Kantor Imigrasi Muara Enim telah menghancurkan keadilan, moralitas, dan kontrak sosial. Ia juga menyayangkan perilaku media-media partisan yang melacurkan jurnalisme demi secuil amplop dari oknum pejabat korup di negeri ini.
“Kini saatnya pemerintah pusat turun tangan, menegakkan disiplin terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan, dan memastikan bahwa setiap orang, tidak terkecuali warga asing, diperlakukan dengan adil dan bermartabat. Jika tidak, maka demokrasi dan kemanusiaan Indonesia akan terus terkikis oleh praktik birokrasi yang zalim dan sewenang-wenang,” ujar Wilson Lalengke menutup pernyataannya. (TIM/Red)
Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu: KT selaku Anggota DPRD Kab. Muara Enim (Akt/rekanan. Dijelaskan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Pengkum Kejati Sumsel bahwa pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim. Adapun kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026. Adapun para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP
Ditambahkan lebih lanjut oleh Vanny mengenai Modus Operandi Bermula dari informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu kec. Tanjung agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim.
“Bermula dari pemberian uang Rp 1,6 milyar, selanjutnya karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp. 1.6 Miliar, selanjutnya dikarnakan adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp. 1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT), kemudian dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT, serta ditemukan 1 (satu) unit mobil aphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 Miliar tersebut” demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Pengkum Kejati Sumsel pada siaran pers tertanggal 19 Februari 2026. (Rd)
Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM yaitu MJ dan DP.
” MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022. DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.
Adapun kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang.” demikian disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Pengkum Kejati Sumsel.
Dilanjutkan oleh Vanny bahwa Modus Operandi : Berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk. Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.
Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
“Pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk.
Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah)” demikian penjelasan Kasi Pengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran pers 09 Februari 2026. (Rd)
Jurnalindependenpers, Palembang,- Pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2026, Terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Uang titipan tersebut sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas empat rupiah puluh sen). Hal tersebut disampaikan , Kamis (19/2/2026).
Hal ini diungkap oleh Wakajati Sumsel Anton Delianto SH. MH didampingi Vanny, Kasi Pengkum Kejati Sumsel da Ali Akbar Kajari Palembang saat menggelar pengembalian uang tersebut di Kejati Sumsel.
“Terdawa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750 juta, sehubungan dengan Perkara Tipikor dalam Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018. Uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 750 juta akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap” demikian disampaikan Vanny Julia Eka Sari, Kasi Pengkum Kejati Sumsel. (Rd)