Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Semen Oleh Distributor PT KMN

Jurnalindependenpers, Palembang,- Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022. 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dari PT SB yakni : DJ (Dirut), MJ (Dir Pemasaran) dan DP (Dir Keuangan)

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasi Pengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasati, S.H. M.H, Bahwa sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka DJ selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 09 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 09 Februari 2026, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang. “Modus operandi berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk. Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT.KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT. WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek). Sementara itu Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT. BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM. Kemudian Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi, Tersangka MJ dan Tersangka DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT. SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,- (Tujuh puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah)” demikian disampaikan Kasi Pengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasati, S.H. M.H, dalam siaran pers 13 Januari 2026. (Rd)

PERMEN ATR/BPN RI NO 33/2021 TENTANG UANG JASA PPAT

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONEA
NOMOR 33 TAHUN 2021
TENTANG
UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di
Indonesia terkait pendaftaran properti diperlukan adanya
kejelasan atas biaya peralihan hak atas tanah;
b. bahwa untuk memperjelas biaya peralihan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
pengaturan uang jasa dalam rangka pembuatan akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik 2 –
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3746) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5893);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG UANG
JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. 3 –
Pasal 1
(1) Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan
akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga
transaksi yang tercantum di dalam akta.
(2) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah
termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(3) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada nilai ekonomis.
(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan
rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1%
(satu persen);
b. lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma
tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol
koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma
dua lima persen).
Pasal 2
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan
akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak
mampu.
(2) Orang yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak
Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. 4 –
Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pelanggaran
ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6
(enam) bulan.
(2) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa
kepada seseorang yang tidak mampu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi
berupa teguran tertulis.
(3) Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembinaan dan
pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan
nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1157
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Hukum,
Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si.
NIP. 19630817 198503 1 005

Gudang BBM Ilegal Indralaya Utara Berani Membangkang Instruksi Kapolda Sumsel

Jurnalindependenpers, Indralaya, Ogan ilir, — Dugaan aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar kembali ramai di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Ogan Ilir. Seperti salah satu Gudang BBM ilegal diduga milik Reno, berlokasi di belakang Rumah Makan (RM) Tuah Siang Malam, Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan, seorang warga sekitar mengatakan, Gudang BBM ilegal milik Reno tersebut kerap beroperasi dari sore hingga malam hari. Hal tersebut karena warga sering melihat mobil tanki biru putih keluar masuk gudang.

“Kami merasa sangat terganggu dengan aktivitas Gudang BBM ilegal tersebut, karena selain bau solar yang menyengat, kami juga khawatir akan terjadinya kebakaran seperti kejadian-kejadian di daerah lain,” keluh warga kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).

Meski sudah ada instruksi tegas dari Kapolda Sumsel, pihak yang diduga sebagai mafia BBM ilegal tetap membangkang dan masih menjalankan bisnis haram tersebut.

Warga berharap dengan adanya pemberitaan dari berbagai media, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK,. MH, agar dapat menindak tegas semua pemilik gudang yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan negara, karena sudah jelas bisnis tersebut tidak mengantongi surat izin.

Pelaku bisnis BBM Ilegal dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60,000,000,000.

Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan bongkar muat BBM ilegal, khususnya diwilayah Provinsi Sumsel.

Dengan adanya temuan gudang BBM Ilegal tersebut semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera bertindak tegas dengan cara menutup semua gudang BBM Ilegal yang ada di Provinsi Sumsel. (Rd)

Warga tidak terima dengan ketebalan proyek cor jalan di perumahan Rimera tin Garden kota Palembang

Jurnalindependenpers, Palembang – Proyek cor jalan Di RT 006, RW 001, kelurahan Sukamulya kecamatan Sematang borang kota Palembang menimbulkan aksi warga.  Warga perumahan beramai -ramai tidak menerima kondisi  cor jalan jenis beton dilingkungan perumahan warga. Hal tersebut dikarenakan ketebalan cor jalan tersebut tidak sesuai sama RAB PUPR demikian informasi yang kami dapat dari warga yang tidak mau disebut nama aslinya.

Warga setempat mengatakan kepada tim media dilapangan/ lokasi bahwa warga meminta kepada pengawas lapangan bernama  Niki untuk mendatangkan 3 mobil molen bermuatan 7 ton lagi, karena proyek jalan cor dilokasi perumahan Tin garden ketebalan diduga tidak sesuai dengan RAB. Oleh karena itu warga meminta dicor ulang atau cor beton  jalan lain yang dilokasi perumahan Tin garden.

Warga pun berinisal MM, umur 55 tahun mengatakan kepada tim lapangan, meminta kepada pemerintah dinas PUPR / badan pemeriksa keuangan (BPK) dan pejabat pembuat komite di lingkungan pekerjan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

Pekerjan jalan cor beton tersebut, panjangnys 299. Meter, Lebar 4 meter kurang lebih, ketebalan hanya lah 5, 6,7, cm, kurang lebihnya.  

Kontraktornya ibu SITI. Jenis pengadaan: pekerjan kontruksi, K/L/PD/intensi lainnya : kota palembang, satuan kerja : Dinas perumahan rakyat, kawasan perumukiman dan pertanahan, pagu: Rp. 400.000.000,00 HPS: Rp. 397.599.003,56. Dikerjakan oleh CV. DEKON KARYA panava Usaha ber slamat di RT 048 RW 10 sebrang ulu 1 kota Palembang,

Untuk memperkuat aspek regulasi, berikut dasar hukum terkait proyek pemerintah.

1. UU No. 14 tahun 2008
tentang keterbukan
Informasi publik (KIP).

Mengatur hak masyarakat untuk mengetahui informasi pengguna anggaran negara.

Papan proyek wajib dipasang sebagi bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

2.peratutran presiden no. 16 tahun 2018 tenteng pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mengatur kewajiban penyedia jasa mengikuti RAB, SOP. Serta aturan teknis.

3. Undand-Undang No. 2 tahun 2017 jasa kontruksi .

Setiap kontraktor wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

4. PP No. 22 tahun 2020 tetang pelaksanaan UU jasa konstruksi

Menegaskan bahawa setiap proyek wajib wajib diawasi oleh PPK/PPTK dan memenuhi setandar mutu.

Warga meminta Dinas PUPR kota Palembang agar segera:

Melakukan peninjauan ulang lokasi peroyek,

Memastikan kesesuaian dengan RAB,

Meningkatkan
pengawasan,

Serta melakukan evaluasi terhadap kontraktor.

Masrakat menekankan bahwa pembanguan harus benar-benar menyentuh fasilitas yang paling dibutuhkan warga, bukan asal jadi dan diarahkan pada kepentingan indivindu tertentu. (PI)

Erni Yusnita Kajari Banyuasin Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan dan Keadilan Manusiawi di Banyuasin

Erni Yusnita Kajari Banyuasin

Jurnalindependenpers, Palembang– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., secara resmi melantik Erni Yusnita, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, menggantikan Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H.


Pelantikan yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (3/11/2025) ini juga diisi dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, disaksikan langsung oleh para pejabat utama Kejati Sumsel, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta perwakilan dari instansi mitra penegak hukum dan tokoh rohaniawan.

Sebelum menjabat Kajari Banyuasin, Erni Yusnita dikenal sebagai sosok jaksa perempuan berintegritas yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat. Erni Yusnita sendiri pernah menjabat Koordinator Kejati Bangka Belitung. Kepala Subseksi Barang Bukti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Erni Yusnita juga pernah menjadi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Seksi Tindak Pidana Umum. Dari Sintang ke Banyuasin, Erni Yusnita Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Penegakan Hukum Berkeadilan. Sebagai pimpinan baru, Erni Yusnita dalam sambutannya menyatakan komitmennya untuk bekerja keras dan berdedikasi. 

“Saya akan meneruskan estafet kepemimpinan beliau dengan baik dan meningkatkan kinerja Kejari Banyuasin untuk masyarakat dan  menjalin sinergi yang kuat dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan di Banyuasin” demikian disampaikan Erni Yusnita, Kajari Banyuasin dengan tegas dan humanis.

Pelantikan yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (3/11/2025) ini juga diisi dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, disaksikan langsung oleh para pejabat utama Kejati Sumsel, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta perwakilan dari instansi mitra penegak hukum dan tokoh rohaniawan.

Selain Erni Yusnita, Kajati Sumsel juga melantik sejumlah pejabat lain, antara lain Anton Delianto, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejati Sumsel, satu asisten, dua Kajari, serta tiga koordinator di lingkungan Kejati Sumsel.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang tegas namun humanis, Erni Yusnita diharapkan mampu membawa semangat baru dalam memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah Banyuasin.
Sebagai perempuan karier di jajaran Adhyaksa, kiprahnya mencerminkan semangat kesetaraan dan profesionalisme dalam mengemban amanah di dunia hukum yang penuh tantangan.

Dalam amanatnya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa rotasi dan pelantikan pejabat bukan semata pergantian posisi, tetapi bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi.
Tujuannya, kata Kajati, untuk memperkuat kinerja, meningkatkan profesionalisme, dan menyesuaikan diri dengan dinamika serta tantangan tugas ke depan.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi wujud dari proses regenerasi yang sehat untuk memperkuat kinerja dan pelayanan publik di bidang penegakan hukum,” ujar Ketut dalam sambutannya.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, komitmen, dan dedikasi tinggi. Jabatan ini bukan hadiah, melainkan kepercayaan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Upacara pelantikan ditutup dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat dari seluruh tamu undangan.
Momentum ini menjadi simbol komitmen Kejati Sumatera Selatan untuk terus memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa. (Rudi)

Penetapan Tersangka Kredit Macet  Rp 1,18 Trilyun di Bank BRI Semendo Muara Enim  

Jurnalindependenpers, Palembang-Disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Penkum Kejati Sumsel bahwa tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d. 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Tim Penyidik telah menetapkan 7 Tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka yakni :

1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024.

2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.

3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.

4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.” demikian disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kasi Pengkum Kejati Sumsel pada siaran pers hari Jum’at tanggal 21 November 2025.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Vanny bahwa Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 134 (seratus tiga puluh empat) orang. 

Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk keempat Tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel. 

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;

Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Dan

Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau

Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Vanny juga menyampaikan bahwa Modus Operandi adalah Bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai). (Rd)