Jaksa Agung Sebagai Simbol Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif sebenarnya bukanlah barang baru. Pertama kali diperkenalkan Albert Eglash seorang psikolog dari Amerika pada tahun 1977 melalui bukunya yang berjudul “Restitution in Criminal Justice: A Critical Assessment of Sanctions”. Namun, jauh sebelum itu, keadilan restoratif telah lama diterapkan dalam peradaban dan tradisi Arab Kuno, Yunani, Romawi Kuno, Hidustan, masyarakat Budha, Tao, dan Konfusius, meskipun tidak menggunakan istilah keadilan restoratif. Dalam dunia internasional, keadilan restoratif diperbincangkan pertama kali melalui The Vienna Declaration on Crime and Justice: Meeting the Challenges of the Twenty-first Century pada tahun 2000. Kemudian pada tahun 2002, The United Nations Economic and Social Council membuat Basic Principles on the Use of Restoratif Justice Programmes in Criminal Matters. Terakhir, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) membuat Handbook on Restorative Justice Programmes (Second Edition) pada tahun 2020.

Di Indonesia sendiri, dari penelusuran penulis, konsep keadilan restoratif pertama kali diteliti oleh Dr. Achjani Zulfa selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui Disertasi yang berjudul “Keadilan Restoratif Di Indonesia: Studi Tentang Kemungkinan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana” pada tahun 2009. Kemudian pada tahun 2012, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, keadilan restoratif masuk untuk pertama kalinya dalam sistem peradilan pidana melalui upaya diversi yang wajib dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Saat ini, isu keadilan restoratif menjadi perbincangan hangat dalam dunia hukum di Indonesia. Bahkan menjadi primadona bagi masyarakat pencari keadilan dan bagi penegak hukum. Entah karena keadilan restoratif masuk dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 ataukah ada kebutuhan hukum yang ditangkap oleh aparat penegak hukum. Sangat terlihat, masing-masing lembaga penegak hukum berlomba-lomba untuk turut andil dan berperan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Lembaga Pemasyarakatan.

Pada tahun 2018, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Pada tahun 2019, Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di tahun yang sama, Mahkamah Agung melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020. Pada tahun 2021, Kapolri mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Terakhir, pada tahun 2021, Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Sayangnya, dalam berbagai peraturan tersebut mengatur syarat penerapan keadilan restoratif yang berbeda-beda. Hal ini menimbulkan potensi adanya ketidakpastian dan disparitas dalam penerapannya. Oleh karena itu, perlu untuk mendudukkan siapakah yang paling bertanggungjawab untuk menjadi simbol dalam menjaga marwah keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana???

Ruang Keadilan Restoratif

Secara normatif, politik hukum nasional mendefenisikan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (vide Pasal 1 angka 6 UU SPPA). Meskipun penerapan keadilan restoratif yang murni seharusnya diterapkan di luar sistem peradilan pidana, namun dalam konteks sistem peradilan pidana, keadilan restoratif dapat diterapkan pada semua tahapan. Mulai dari tahap pra ajudikasi (penyelidikan-penyidikan-penuntutan), tahap ajudikasi (persidangan), sampai pada tahap purna ajudikasi (pemasyarakatan). Idealnya, penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana dilakukan pada tahap pra ajudikasi karena sebagaimana defenisi keadilan restoratif berdasarkan politik hukum nasional, keadilan restoratif menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan ketimbang penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.

Relasi Kejaksaan Melalui Jaksa Agung Dengan Keadilan Restoratif

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu, fungsi penuntutan tidak dapat dilepaskan dari fungsi penyidikan sebagai premis tesis yang akan di-check and balance-kan dengan argumentasi terdakwa/penasihat hukumannya sebagai anti tesis di persidangan. Hakimlah yang akan membuat sistensis-nya pada akhirnya. Fungsi penuntutan berada dalam satu napas dengan fungsi penyidikan.

Dalam perspektif asas dominus litis, penuntut umum merupakan pemilik perkara sedari awal karena yang diserahkan oleh penyidik hanyalah tanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum selaku pemilik perkara yang akan memutuskan dapat tidaknya perkara dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Surat dakwaan merupakan hasil dari produk penyidikan yang telah melalui proses penelitian perkara oleh penuntut umum sehingga perkara yang dilakukan penyidikan dinilai layak untuk dilakukan penuntutan. Hal ini menjadikan asas diferensiasi fungsional yang dianut dalam KUHAP tidak lagi sesuai dengan kebutuhan sistem peradilan pidana yang seharusnya terpadu saat ini. Memang secara administrasi, antara fungsi-fungsi dalam sistem peradilan pidana dapat dibedakan, namun khusus untuk penyidikan dan penuntutan merupakan suatu premis tesis yang saling berhubungan antara satu sama lain.

Selain itu, dalam perspektif asas penuntutan tunggal, fungsi penuntutan tidak dapat dilepaskan dari fungsi penyidikan meskipun kewenangan penuntutan diberikan kepada lembaga penuntutan. Kebijakan penanganan perkara pada tahap penyidikan dan penuntutan merupakan satu kebijakan sehingga tidak menimbulkan disparitas. Berdasarkan hal tersebut, KUHAP sebagai landasan operasional sistem peradilan pidana harus mengubah paradigma dengan menerapkan asas penuntutan tunggal yang menjadikan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan penanganan perkara pada tahap penuntutan dan penyidikan. Pertanggungjawaban pelaksanaan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Agung nantinya akan dipertanggungjawabkan di depan Dewan Perwakilan Rakyat selaku representasi rakyat sebagai pemilik kedaulatan/kekuasaan (vide Pasal 37 ayat (2) UU Kejaksaan).

Berbagai asas dan norma hukum tersebut menjadikan penuntut umum memiliki posisi yang strategis, peranan yang sangat penting, dan tentunya tanggungjawab dalam menentukan suatu perkara diselesaikan melalui mekanisme persidangan atau di luar persidangan. Spirit penguatan tersebut pun diterjemahkan secara tertulis (lex certa) dan jelas (lex stricta) dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Dalam Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan menyatakan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Dalam penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa sebagai perwujudan dari keadilan restoratif, penuntutan dilakukan dengan menimbang antara kepastian hukum (rechtmatigheids) dan kemanfaatannya (doelmatigheids). Perlu diketahui bahwa selain Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Kejaksaan inilah sebagai satu-satunya produk hukum yang mengatur kelembagaan aparat penegak hukum yang menyebutkan secara tegas mengenai keadilan restoratif sebagai tujuan yang harus dicapai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang. Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan tersebut mendudukkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi yang bertanggungjawab dalam mewujudkan keadilan restoratif pada proses penuntutan yang tidak dapat dilepaskan dengan fungsi penyidikan.

Produk Penerapan Keadilan Restoratif Oleh Kejaksaan

Sampai dengan Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 1.070 (seribu tujuh puluh) perkara. Proses penghentian penuntutannya pun sangat ketat karena diputuskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selain itu, di samping berbagai produk hukum yang telah diterbitkan oleh Jaksa Agung tentang keadilan restoratif, pada tahun 2022 ini, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia untuk membentuk unit keadilan restoratif di wilayah hukum masing-masing, seperti rumah keadilan restoratif, kampung restorative justice, dan sebagainya. Alhasil sampai saat ini, Kejaksaan telah menginisiasi 410 (empat ratus sepuluh) Rumah Restorative Justice yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) wilayah Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Hemat penulis, Rumah Restorative Justice merupakan implementasi keadilan restoratif secara murni, yakni penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana. Kebijakan ini merupakan buah pikiran tentang menghidupkan kembali nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengenai musyawarah dengan mengedepankan kebiasaan berkomunikasi dan meningkatkan kepekaan terhadap kearifan lokal, sebagai jati diri bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mencapai kesepakatan damai sebagai bentuk penyelesaian perkara. Sangat terlihat kebijakan inipun hendak mengelaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang berlaku (positive law). Diharapkan dengan adanya pengaturan mengenai keadilan restoratif tersebut (legal substance) dan jaksa selaku fasilitator untuk memfasilitasi proses perdamaian (legal structure), maka diharapkan akan mewujudkan budaya hukum (legal culture) bagi penegak hukum dan khusnya bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran dalam berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan mengedepankan kepentingan pelaku, korban, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan damai bukan balas dendam.

Mendudukkan Jaksa Agung Sebagai Simbol Restorative Justice

Melihat peranan dan tanggungjawab Jaksa Agung dalam mewujudkan keadilan restoratif baik yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan maupun berbagai kebijakan hukum yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tersebut menjawab kepercayaan pembentuk undang-undang yang memberikan wewenang secara atribusi kepada Jaksa Agung sebagai penanggungjawab dalam mewujudkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan.

Sejatinya, Jaksa Agung adalah man of law, yakni abdi hukum yang sebenarnya. Man of law tersebut secara mudah dapat dipahami sebagai pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum diterapkan secara adil. Layaknya hukum sebagai simbol, Jaksa Agung sebagai man of law dan penanggungjawab dalam mewujudkan keadilan restoratif merupakan simbol restorative justice itu sendiri yang bertanggung jawab untuk menjaga marwah keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. (Rd)

Sumber:

https://ptsp.kejaksaan.go.id/kegiatan/jaksa-agung-sebagai-simbol-keadilan-restoratif

Tulisan ini meraih Juara III pada Lomba Karya Tulis Ilmiah Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022 Yang Diselenggarakan Oleh Kejati Maluku Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H., (Jaksa pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI/ Dosen President University)

Open House Walikota Palembang Sampai Hari ini

Ratu Dewa dan Istri bersama Nopri Saropi

Jurnalindependenpers, Palembang- Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menggelar open house dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah selama dua hari. Kegiatan ini berlangsung dari Senin (31/3/2025) hingga Selasa (1/4/2025) dan terbuka untuk masyarakat umum yang ingin bersilaturahmi dengan Wali Kota.

“Saya mengundang masyarakat Palembang untuk datang ke rumah dinas selama dua hari untuk open house, semuanya terbuka untuk umum,” ujar Ratu Dewa pada Senin (31/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan di daerah.

Harapan kita juga, semoga Lebaran kali ini penuh dengan suka cita, kehangatan, dan saling memaafkan satu sama lainnya,” imbuhnya. Kegiatan open house ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan suasana yang harmonis di tengah perayaan Idul Fitri. (Rd)

MEMPERTANYAKAN SOLIDARITAS ELITE-ELITE PDIP TERHADAP MAS HASTO

Oleh: Saiful Huda Ems.

Sudah sebulan lebih ini, terhitung sejak 20 Februari 2025, Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK, untuk suatu dakwaan yang sangat tidak berdasar, berubah-ubah, tidak ada bukti valid hingga terkesan sangat mengada-ada.

Betapa tidak demikian, selain beberapa saksi seperti Agustiani Tiofridelina yang menolak hendak disuap 2 miliar oleh KPK, agar kesaksiannya bisa memberatkan Mas Hasto, dakwaan KPK terhadap Mas Hasto juga hanyalah pengulangan perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan para pelakunya sudah mendapatkan hukumannya masing-masing dalam Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tahun 2020.

Sejak semula kami (saya dan Mas Hasto Kristiyanto) sudah menduga, bahwa Mas Hasto akan dijadikan target operasi khusus rezim Jokowi yang kami lawan. Hal itu telah disampaikan oleh Mas Hasto kepada saya, sekitar 3 hari setelah Pilpres 2024. Atau sekitar tanggal 15 Februari 2024.

“Mas, saya lagi dijadikan target”. Kata Mas Hasto pada saya ketika itu. “Oleh KPK, Mas?”. Tanya saya. “Ya, begitulah”. Jawab Mas Hasto. “Astaghfirullah…tenang Mas, itu berarti kritik-kritik Mas Hasto selama ini telah mengena tepat di jantungnya Jokowi. Kalau di zaman Orde Baru orang-orang kritis itu di PKI kan, di zaman sekarang di KPK kan. Sabar saja”. Kata saya pada Mas Hasto ketika itu.

“Tapi saya akan lawan Mas, saya tidak akan diam, karena saya tidak bersalah apa-apa. Sebetulnya saya sudah diancam sejak Agustus 2023”. Jelas Mas Hasto. “Ya…ya…saya faham Mas, semoga Mas Hasto dilindungi Gusti Allah”. Kata saya.

Itu merupakan pertemuan pertama saya dengan Mas Hasto, politisi papan atas di negeri ini yang sangat ramah dan rendah hati, serta gemar berdiskusi soal politik dan sejarah. Setiap kami bertemu, beliau selalu terlebih dahulu menyuguhi saya beberapa buku sejarah untuk saya baca dan diskusikan bersamanya.

Pada awalnya saya sebenarnya agak pesimis dengan tokoh-tokoh politisi Indonesia kontemporer, yang biasanya sangat pragmatis, oportunis dan membuang jauh ideologinya. Mirip dengan Jokowi yang pernah diungkapkannya secara terang-terangan pada Rieke Diah Pitaloka.

Namun tidak demikian dengan Mas Hasto, Sekjen partai politik terbesar (PDIP) dan pemenang Pemilu 3x berturut-turut ini, Mas Hasto Kristiyanto itu pemikir besar, pelahap banyak buku dan sangat serius melakukan pelembagaan partai. Karenanya jangan heran jika Ibu Megawati Soekarno Putri sangat mempercayai kapabilitas dan integritas Mas Hasto Kristiyanto ini.

Di tangan Mas Hasto Kristiyanto PDIP maju pesat menjadi partai modern dan terbuka. “Mas, ini kantor yang dahulu diserbu antek-antek ORBA ya? Saya dulu sering nongkrong disini, tapi sekarang kok jadi kantor yang bagus dan megah sekali, sampai saya tadi nyaris tak lagi mengenali tempat ini”. Iya Mas, ini kantor yang dahulu diserbu”. Jawab Mas Hasto. “Luar biasa, alhamdulillah”. Kata saya.

Perbincangan di atas itu adalah perbincangan ketika saya bertemu Mas Hasto untuk yang kedua kalinya. Dalam kesempatan itu saya diajak Mas Hasto untuk melihat beberapa ruangan yang dijadikan tempat kegiatan partai. Luar biasa sekali perkembangannya partai ini.

Sejak saat itu, saya diajak bertemu oleh Mas Hasto berkali-kali dan berdiskusi banyak hal soal Republik ini. Waow, sungguh ini merupakan suatu kehormatan tersendiri bagi saya, aktivis yang sudah puluhan tahun terpinggirkan oleh keangkuhan pemerintah, yang lebih gemar merampok daripada memperjuangkan nasib rakyatnya.

Sekarang ketika Sekjen partai yang sangat ramah, visioner dan berkomitmen kuat untuk memajukan negerinya itu ditahan oleh KPK untuk kasus yang seratus rupiahpun negara tak dirugikannya, saya perhatikan kok orang-orang hebat (elite-elite PDIP) itu nyaris tidak ada yang berani bersuara untuk membelanya?.

Ada apa dengan mereka, elite-elite PDIP ini? Kenapa hanya kader-kader PDIP seperti Adian Napitupulu, Deddy Sitorus dan sedikit lainnya yang bersuara, kemana yang lain-lainnya, yang populer-populer itu?! Takutkah mereka bersuara karena tertekan oleh ancaman Jokowi?

Tidak seharusnya Mas Hasto Kristiyanto itu dibiarkan berjuang sendirian, menghantam benteng-benteng kerakusan dan keangkuhan Jokowi yang sekarang dipelihara oleh Rezim Prabowo Subianto. Lupakah mereka, bahwa tanpa perjuangan keras Mas Hasto sebagai Sekjen PDIP, rasanya kecil sekali kemungkinan mereka bisa berjaya seperti sekarang ini?!.

Ketahuilah, Mas Hasto Kristiyanto itu ditahan oleh KPK bukan untuk kasus korupsi besar, melainkan kasus suap recehan, yang sebenarnya juga sangat dipaksakan dakwaannya, karena beliau sangat nyata tidak pernah melakukannya.

Apakah untuk kasus recehan seperti ini elite-elite PDIP tak berani bersuara untuk membelanya? Bukankah kasus recehan yang demikian menjadi bukti, bahwa sebenarnya Jokowi tidak mampu untuk mencari kesalahannya yang lebih besar dan memang sepertinya tak pernah Mas Hasto lakukan? Lalu kenapa untuk kasus yang begini saja kalian tak berani bersuara?!…(SHE).

29 Maret 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Aktivis ’98.

Membawa Handphone Kedalam Masjid / didepan Ka’bah

Syeikh Nuruddin Albanjari

Syeikh Nuruddin Albanjari dalam sebuah ceramahnya pernah memberi pertanyaan kepada para jamaahnya.

“Kenapa tidak ada seorang pun pemain sepak bola yang membawa handphone mereka masuk lapangan ketika bertanding?”

Jamaah terdiam, tidak ada satu pun yang menjawab. Kemudian Syeikh melanjutkan, Sebab tidak ada kepentingan. Mereka hanya perlu fokus pada permainan mereka.

“Jadi kenapa kita perlu membawa handphone ketika masuk ke rumah ALLAH atau Masjid? Apakah lapangan bola itu lebih mulia daripada masjid? Atau apakah bermain bola itu perlu lebih fokus atau khusyuk daripada shalat ? Mulai sekarang!, belajarlah!. Belajarlah untuk tidak menyibukkan diri dengan handphone dalam rumah ALLAH (Masjid) karena tidak ada urusan yang lebih penting daripada urusan kita dengan ALLAH. Jaga adab kita dengan ALLAH.”

Syeikh Abdurrahman Assudais, Imam Mesjidil Haram, di suatu masa ketika mengimamkan shalat di depan Ka`bah, beliau mendengar suara alunan musik dari salah satu handphone milik seorang jemaah yang turut sholat dibelakangnya.Setelah selesai shalat beliau bangkit sambil menangis, ia berkata kepada jamaah shalat,

“Saya belum pernah mendengar musik di rumah saya, tetapi hari ini saya mendengar musik di rumah ALLAH”.

Mari kita hormati dengan ketaqwaan yang amat sangat pada ALLAH SWT, utamanya pada saat kita berada didalam masjid . Stop HP & sejenisnya di masjid. Wassalam

Sumber: https://syeikhnuruddin.blogspot.com

Dugaan Politik Uang di DPD RI: Wilson Lalengke Yakin Informasi Ifan Akurat, Soroti Budaya Transaksional di Politik Indonesia

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012,

Jakarta – Polemik dugaan politik uang dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPD terus bergulir. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012, turut memberikan tanggapan keras terkait isu ini.

Wilson menegaskan bahwa dirinya yakin informasi yang disampaikan Ifan benar dan didukung oleh fakta. “Yang disuap 95 orang, saya yakin informasi Irfan benar dan faktual. Mungkin anggota yang didampingi Yefta tidak masuk dalam 95 orang itu, jadi dia tidak tahu permainan di lembaga itu,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada media, Minggu (16/2/2025).

Ia menyoroti bahwa praktik politik uang bukanlah hal baru dalam dunia politik Indonesia. Menurutnya, sistem transaksional sudah mengakar, mulai dari pemilihan anggota legislatif hingga jabatan eksekutif. “Jangankan jadi ketua, saat mau jadi anggota dewan saja mereka sudah main uang, apalagi untuk jadi pimpinan lembaga. Semuanya begitu, di DPR RI juga sama, termasuk di daerah-daerah. Uang jadi alat bargaining untuk jadi pimpinan,” tegasnya.

Lebih jauh, Wilson bahkan menyebut bahwa praktik serupa terjadi di berbagai sektor, termasuk pemilihan ketua organisasi. “PWI-nya Hendry Bangun juga main uang untuk jadi ketua, hahaha…” tambahnya dengan nada sarkastik.

Tak hanya menyoroti DPD RI, Wilson juga mengungkapkan dugaan adanya setoran besar bagi mereka yang ingin menduduki jabatan strategis di pemerintahan, termasuk kursi menteri.

“Jaman Jokowi, untuk jadi menteri harus setor antara 400 miliar hingga Rp3 triliun. Saya belum dapat informasi untuk menteri-menteri jaman Prabowo, berapa setoran untuk jadi menteri, tapi saya yakin pasti pakai setoran. Lah, untuk jadi Kepala RSUD Provinsi saja setorannya miliaran, bagaimana mungkin setingkat kementerian tidak ada setoran? Jika si menteri tidak punya uang, dia bisa gandeng investor untuk jadi bohirnya,” ungkapnya.

Wilson juga menyinggung independensi KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Menurutnya, sistem politik yang sarat uang membuat lembaga antirasuah sulit bergerak. “Oleh karena itu, KPK sulit bergerak memproses para pejabat itu, semuanya duit. Untuk jadi pimpinan KPK juga harus pakai duit. Apakah mungkin sapu kotor dipakai menyapu jalanan kotor?” katanya menutup pernyataan.

Pernyataan Wilson Lalengke ini semakin memperkeruh isu yang telah memanas setelah Ifan mengungkap dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI. Sebelumnya juga, aktivis Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Yefta Bakarbessy, membantah tudingan Ifan dan menegaskan bahwa selama dirinya mendampingi salah satu senator asal Papua Barat, tidak ada indikasi suap.

Hingga berita ini diterbitkan, sekiranya dapat di respon oleh pihak terkait berupa pernyataan resmi dari KPK, pihak Istana, maupun Badan Kehormatan (BK) pimpinan DPD RI mengenai tudingan yang semakin luas ini. (Tim/Red)

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, 1 Syawal 1446 H Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025

Jurnalindependen.my.id, Yogyakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menetapkan awal puasa 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Hal ini berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, Zulhijah 1446 H.

“Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1446 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu Pahing, 1 Maret 2025”, ungkap Sekretaris PP Muhammadiyah M. Sayuti pada konferensi pers daring di Yogyakarta, 12 Februari 2025.

Penetapan hari besar keagamaan ini dilakukan Muhammadiyah dengan berpedoman pada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Hosting Unlimited Indonesia
Pihaknya melakukan ijtima menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal jelang pergantian bulan pada 29 Sya’ban 1446 H atau 28 Februari 2025 M.

“Ijtima jelang Ramadan terjadi pada pukul 7.46.49 WIB. Tinggi bulan pada saat matahari terbenam untuk di Yogyakarta yaitu 4° 11′ 8″ sehingga hilal sudah wujud,” paparnya.

Kemudian, pada saat matahari terbenam, Jumat, 28 Februari 2025 masehi, bulan di seluruh wiayah Indonesia sudah berada di atas ufuk, karena hilal sudah wujud.

“Di wilayah Indonesia, tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriyah dengan demikian jatuh pada hari Sabtu Pahing, tanggal 1 Maret 2025 Masehi”, tandasnya.

Selain awal Ramadan, pihaknya juga mengumumkan Hari Raya Idulfitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Dengan metode yang sama, pihaknya melakukan ijtima jelang Syawal 1446 H pada 29 Ramadan atau 29 Maret 2025 pukul 17.59.51 WIB.

Tinggi bulan pada saat matahari terbenam untuk Yogyakarta yaitu -1° 59′ 4″ dan hilal belum wujud.

“Pada saat matahari terbenam, Sabtu, 29 Maret 2025 M itu di seluruh wilayah Indonesia, bulan berada di bawah ufuk. Hilal belum wujud, karena itu umur bulan Ramadan 1446 Hijriyah disempurnakan atau istikmal menjadi 30 hari”, lanjutnya.

Dengan demikian, 1 Syawal 1446 H berdasarkan perhitungan Muhammadiyah akan jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. (RD)